TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diciduk Polsek Kasihan Bantul

Sejumlah senjata tajam diamankan petugas

Sejumlah remaja diamankan oleh Polsek Kasihan Bantul. (Facebook/Esti Wijayati)

Bantul, IDN Times - ‎Sembilan remaja ditangkap oleh jajaran Polsek Kasihan, Bantul di sebuah rumah di Padukuhan Janten, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Kamis (25/11/2021) dini hari.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga untuk tindak kejahatan di antaranya senjata tajam berupa gir, celurit, gergaji dan pedang. Para remaja yang masuk duduk di bangku Kelas XI, SMK di Yogyakarta dan Sleman tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Kasihan.

Baca Juga: Kasus Pemuda Pereteli Rumah, Polisi: Pacar DRS Tak Lakukan Pemerasan‎

1. Penangkapan berawal adanya informasi adanya tindak pidana di wilayah Kota Yogyakarta‎

Ilustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mengatakan penangkapan sembilan remaja berawal adanya informasi adanya tidak pidana pembacokan di wilayah Kota Yogyakarta dan para pelaku menggunakan sepeda motor berlari ke arah Bantul.

"Dari informasi itu kita tindaklanjuti dengan pencarian dan penyisiran," ujarnya, Kamis (25/11/2021).

2. Kawanan remaja ditangkap di salah satu rumah di Kapanewon Kasihan‎

Senjata tajam yang diamankan oleh petugas. (Facebook/Esti Wijayati)

Saat melakukan penyisiran petugas mencurigai adanya sejumlah sepeda motor di salah satu rumah di Padukuhan Jaten, Kalurahan Ngestiharjo. Selain ada informasi dari warga sejumlah remaja masuk ke rumah tersebut.

"Kami geledah rumah itu dan ternyata ada sejumlah remaja yang pura-pura tidur. Rumah kemudian kita geledah dan ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dibawa oleh kawanan remaja tersebut," tuturnya.

Selanjutnya kesembilan remaja yang masing-masing berinisial, FJ, AC, RA, MM, MR, RF, RA, MG dan GP digelandang ke Mapolsek untuk dimintai ketarangan termasuk membawa kendaraan bermotornya.

"Dari sejumlah senjata tajam dari pemeriksaan dimiliki oleh empat remaja," ungkapnya.

3. Mengaku tidak terlibat kejahatan klitih di Kota Yogyakarta

Ilustrasi kekerasan di jalanan. Pixabay/Republica

Dari pemeriksaan penyidik diketahui juga kawanan remaja itu baru saja berkeliling di malam hari dengan membawa senjata tajam di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan mereka apakah terkait dengan aksi pembacokan di wilayah Kota Yogyakarta.

"Jika memang ada keterlibatannya maka para pelaku akan kita alihkan penanganan oleh Polresta Yogyakarta. Namun demikian untuk sementara para remaja ini mengaku tidak terlibat," ungkapnya.

"Untuk pasal yang akan kita sangkakan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya lagi.

Baca Juga: Jual Perabot hingga Genting, Ibu di Bantul Polisikan Anak Kandungnya

Berita Terkini Lainnya