Sidang FCN alias Siskaeee atas kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sementara JPU sendiri sebelumnya menilai perbuatan Siskaeee berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sebagaimana menjadi dakwaan kesatu dari tiga alternatif.
JPU menuntut Siskaee hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kalau tuntutan itu faktornya banyak yang dipertimbangkan ya. Faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri kita juga pertimbangkan, apa alasannya, latar belakang dia melakukan itu juga," kata Isti Arianti selaku salah satu JPU yang menangani perkara Siskaeee usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin.
Namun, pada intinya menurut JPU, Siskaeee dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten pornografi.
"Yang jelas undang-undang pornografinya terbukti. Dakwaan kesatu. Dan ini mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat meskipun hanya membuat memproduksi, tidak dishare pun sudah kena ini Pasal 29 ini," pungkasnya.
Sidang perkara Siskaeee sesuai rencana akan kembali dilanjutkan pada 28 April 2022 mendatang dengan agenda putusan atau vonis.
Dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022), JPU menyampaikan dakwaan yang menjerat Siskaeee tak hanya untuk perbuatan yang dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA), yaitu pamer aurat lewat video yang kemudian viral di jagat maya.
Jaksa turut menjerat Siskaeee untuk dugaan pelanggaran lain, yakni pembuatan dan penyebaran konten vulgar yang terdakwa lakukan sejak 2017 berdasarkan pemeriksaan kepolisian.
Terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.