Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siskaeee mengikuti jalannya sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kulon Progo, IDN Times - Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).

Permohonan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya selepas pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, usai jalannya persidangan yang digelar secara daring dan tertutup di PN Wates, Kamis.

1. Masih ingin menyelesaikan kuliah

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Afank berujar, pada pledoi disampaikan bahwa salah satu pertimbangan permohonan keringanan hukuman ini adalah karena kliennya yang masih duduk di bangku perguruan tinggi.

"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah," ucap Afank.

2. Punya adik yang harus dihidupi

Editorial Team

Tonton lebih seru di