Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima 194 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Total perusahaan yang diadukan sebanyak 84 perusahaan.
Saat ini, Disnakertrans DIY masih melakukan penanganan terhadap aduan permasalahan tersebut. Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengungkapkan hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh.