Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebanyak 67 perusahan diadukan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus, mengungkapkan laporan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota. "Kalau distribusinya itu paling banyak di Kabupaten Sleman," kata Amin, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Amin, ada 30 perusahaan di Sleman yang diadukan menyangkut THR; 18 di Kabupaten Bantul; Kota Yogyakarta terdapat 17. Sementara dua di Kulon Progo dan Gunungkidul nihil.
