Kuasa Hukum Bryan Yoga, Johnson Panjaitan di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma, yakni Johnson Panjaitan menduga ketidakjelasan penanganan perkara yang menimpa kliennya tak terlepas dari campur tangan bekingan para terduga pelaku, termasuk LV dan AR.
Johnson menuding salah satu dari mereka memiliki relasi dengan perwira tinggi kepolisian. Dia juga menyebut LV dan AR masih aktif berdinas saat penyidikan kasus ini masih bergulir.
"(Relasi) salah satunya ada yang pangkatnya bintang, kemudian satunya lagi di dinas militer. Auditor militer ya," kata Johnson di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).
"Bahkan ada yang orangtuanya (terduga pelaku) pengacara, ini semua bergerak. Ini yang menyebabkan kontraksi, menjadi makin nggak jelas, nggak on the track sesuai laporan kita," ujarnya menambahkan.
Maka dari itu, Johnson beserta timnya mendesak Polda DIY yang kini mengambil alih pengusutan dugaan tindak pidana pengeroyokan maupun pelanggaran kode etik Polri untuk melakukan evaluasi.
Kuasa Hukum Bryan mendesak adanya evaluasi dan proses ulang penyidikan secara benar, transparan, dan akuntabel guna memperoleh berkas perkara lengkap dan adil sebagai bahan pemeriksaan proses kode etik dan peradilan pidana yang akuntabel, imparsial, serta independen.
Selanjutnya, menahan semua oknum anggota polisi guna kelancaran proses pemeriksaan. Serta memecatnya jika benar terbukti melanggar ketentuan.
Permintaan penahanan juga dialamatkan kepada Karmen Nikolas alias KN, atau sosok yang disebut bertikai dengan Bryan. Karmen, menurut Johnson, masih bebas meski sudah diperiksa dan sempat menyebarkan berita bohong dan mencatut institusi melalui media sosial.
"Orang-orang yang terlibat tangkap, tahan, supaya tidak mengulangi dan nyebar informasi yang menurut saya nggak pas dan bisa mengadu domba," imbuhnya.