Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar Harga

Pelaku wisata juga harus menerapkan CHSE

Gunungkidul, IDN Times - ‎Menghadapi libur Lebaran Dinas Pariwisata Gunungkidul meminta kepada pelaku wisata untuk memasang tarif agar pengunjung lebih nyaman dan tidak menjadi korban aksi nuthuk atau harga tidak wajar. Wisatawan bisa juga melaporkan jika menjadi korban nuthuk lewat media sosial milik Dinas Pariwisata maupun milik Pemkab Gunungkidul.

1. Pemilik hotel hingga warung makan wajib memasang tarif atau harga

Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar HargaIlustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Plt Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan pelaku wisata seperti pemilik hotel atau losmen agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo di sekitar pantai juga memasang harga sewanya.

"Pemilik warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh juga masang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," ungkapnya, Selasa (18/4/2023).

Pihaknya juga menghimbau persewaan snorkeling, kano, wahana flying fox, outbond, river tubing dan jasa lainnya juga memasang tarif per paketnya.

2. Pengelola parkir pribadi diminta memungut tarif parkir yang wajar‎

Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar HargaIlustrasi tukang parkir. nu.or.id

Selain itu pengelola parkir yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan agar menggunakan karcis sesuai dengan peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan wajar.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," tegas Harry.

Jika wisatawan merasa dirugikan atas ulah pelaku wisata bisa melaporkan melalui pesan media sosial seperti Instagram, Facebook dan Hotline yang ada di sejumlah lokasi wisata.

"Keluhan juga bisa disampaikan langsung kepada petugas maupun pengelola wisata," ungkapnya.

Baca Juga: 496 Personel Keamanan Gabungan Gunungkidul Amankan Libur Lebaran  

3. Pelaku wisata harus menerapkan CHSE

Dispar Gunungkidul Imbau Pelaku Wisata Pasang Daftar HargaProtokol CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, dan Environment Sustainability). (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut Harry pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/03480 untuk pelaku wisata agar tetap menerapkan SOP protokol kesehatan di objek wisata.

"Pelaku wisata harus melaksanakan CHSE," tandasnya.‎

Baca Juga: Libur Lebaran, Gunungkidul Bakal Diserbu 185 Ribu Wisatawan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya