TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024

Mahfud tepis narasi hak angket tak cocok untuk pemilu

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menggelar tirakatan di Masjid Darul Ikrom, di depan rumahnya, Sambilegi lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman. (IDN Times/Herlambang Jati)

Sleman, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan pengguliran hak angket oleh DPR tak akan bisa mengubah hasil pemilu.

Mahfud menyebut objek dari hak angket ini adalah kebijakan pemerintah. Menurutnya, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemilu bukanlah objek dari hak angket ini.

"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, gak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).

1. Hak angket untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pemilu

Mahfud memastikan hak angket yang dijamin konstitusi ini masih bisa dipakai untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu.

"Menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah. Nah ini kebijakan pemerintah di dalam penggunaan anggaran dan wewenang," papar mantan ketua MK itu.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket adalah pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah," sambung Mahfud. 

2. Tepis narasi hak angket tak cocok untuk pemilu

Mantan Menko Polhukam itu menyentil pihak-pihak yang belakangan seolah santer menebar narasi jika hak angket ini tak cocok digunakan untuk memeriksa pemilu.

"Itu tinggal politiknya saja kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," tegasnya.

Baca Juga: Sejarah Hak Angket DPR, Pernah Dipakai Era Soekarno hingga Jokowi

Berita Terkini Lainnya