Walhi Nyatakan Mosi Tak Percaya, Negara Harus Batalkan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mempercepat kerusakan lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menilai pengesahan UU Cipta Kerja secara senyap dan terburu-buru adalah puncak pengkhianatan parlemen dan istana kepada rakyatnya. Mengingat suara-suara penolakan berbagai elemen rakyat, seperti buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan, hingga organisasi keagamaan tidak digubris, baik oleh DPR, Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Mereka justru melanjutkan persekongkolan jahat untuk melahirkan produk hukum yang melanggengkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, dalam siaran pers yang melibatkan Walhi daerah yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: PSHK UII: UU Cipta Kerja Bisa 'Dijegal' secara Konstitusional
1. UU Cipta Kerja membuat dominasi investasi kian langgeng
Ada sejumlah catatan krusial dalam UU Cipta Kerja terkait isu agraria yang menjadi salah satu alasan Walhi menolak produk hukum itu. Meliputi penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha. UU itu juga mereduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawab pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.
UU Cipta Kerja juga mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.
“Ketentuan ini kian melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup,” kata Nur.
Baca Juga: ARB Gelar Aksi Spontan Tolak Omnibus Law RUU Ciptaker di Gejayan