TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PUKAT UGM: Makan Uang Haram Besar Kecil Tak Bisa Dibenarkan

Korupsi besar kecil sama saja buruknya

Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Yogyakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, menilai pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang mengatakan makan uang haram kecil oke, memperlihatkan sifat permisif terhadap pelanggaran, bahkan tindak pidana korupsi. Padahal besar kecil korupsi sama buruknya.

"Pernyataan itu memperlihatkan sifat permisif terhadap pelanggaran bahkan tindak pidana korupsi. Jadi korupsi itu baik kecil maupun besar itu sama-sama buruknya, sama-sama jahatnya," ucap Zaenur, Kamis (30/3/2023).

1. Kultur buruk yang ada selama ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zaenur menyayangkan komentar tersebut keluar dari mulut anggota DPR. Sikap permisif itu menunjukkan berarti selama ini ada kultur yang buruk membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. 

"Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dianggap kecil itu ditoleransi.  Kalau dari sisi konsep ya, ada petty corruption ada grand corruption. Korupsi kecil-kecilan dan korupsi yang besar," ujarnya.

Baca Juga: PUKAT UGM Nilai Gaya Hidup Mewah Pejabat Rentan Perilaku Koruptif

2. Adanya sikap permisif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Zaenur menjelaskan korupsi kecil-kecilan biasanya dilakukan oleh pegawai pemerintah kelas bawah. Misal mereka menerima uang rokok, salam tempel, amplop dengan jumlah yang kecil, ketika memberikan pelayanan kepada publik. Itu biasanya terjadi karena pertama, tingkat kesejahteraan yang belum baik, kedua tidak ada pengawasan, yang ketiga adanya pembiaran.

"Namun kali ini kalimat kecil-kecil tidak masalah itu keluar dari anggota DPR. Sehingga tentu berbeda kecilnya pegawai tingkat bawah dengan kecilnya anggota DPR itu beda, bagi anggota DPR Rp100 juta itu kecil, tapi bagi pegawai tingkat bawah itu Rp100 juta besar sekali. Ya karena mungkin salam tempel uang rokok itu Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, jadi bagi anggota DPR uang kecil itu mungkin maksudnya bisa angka Rp100 juta itu relatif kecil, yaitu menunjukkan sikap permisif," kata Zaenur.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik

Berita Terkini Lainnya