TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK

PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sleman, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ikut angkat bicara tentang penundaaan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ahmad Syaikhu menilai PN tidak memiliki hak untuk memutuskan penundaan Pemilu.

Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam Pemilu. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas konstitusional dari Undang-Undang Dasar.

1. PN Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Menurutnya PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal Pemilu. "Yang berhak untuk menghukum itu bukan Pengadilan Negeri saya kira, tapi Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang gak bisa dipungkiri terjadi. Itu bisa jadi mundur," kata Ahmad Syaikhu, seusai meresmikan Posko PKS Merapi, di Wukirsari, Cangkringan, Minggu (5/3/2023).

Ahmad Syaikhu menilai putusan penundaan Pemilu 2024 mendatang tidak relevan. "Terhadap keputusan ini (Putusan PN Jakarta Pusat), enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Dampingi Anies Baswedan 

2. MK seharusnya yang berwenang

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya dilansir dari website Dewan Pengurus Pusat PKS, Jubir PKS Zainudin Paru juga menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda adalah kewenangan MK. Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. 

"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin, Kamis (2/3/2023).

Zainudin memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. "Bukan wilayah PN," tambah dia.

Baca Juga: PPP Bakal Gelar Karpet Merah Bagi Sandiaga Uno

Berita Terkini Lainnya