Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat, Presiden PKS: Itu Kewenangan MK
PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ikut angkat bicara tentang penundaaan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ahmad Syaikhu menilai PN tidak memiliki hak untuk memutuskan penundaan Pemilu.
Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam Pemilu. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas konstitusional dari Undang-Undang Dasar.
1. PN Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan
Menurutnya PN Jakarta Pusat tidak memiliki hak untuk memundurkan jadwal Pemilu. "Yang berhak untuk menghukum itu bukan Pengadilan Negeri saya kira, tapi Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang gak bisa dipungkiri terjadi. Itu bisa jadi mundur," kata Ahmad Syaikhu, seusai meresmikan Posko PKS Merapi, di Wukirsari, Cangkringan, Minggu (5/3/2023).
Ahmad Syaikhu menilai putusan penundaan Pemilu 2024 mendatang tidak relevan. "Terhadap keputusan ini (Putusan PN Jakarta Pusat), enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Presiden PKS Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Dampingi Anies Baswedan