Menkominfo Korupsi BTS, Pukat UGM: Dari Awal Sudah Janggal
Pengadaan program dinilai mencurigakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Rp8,3 triliun, Rabu (17/5/2023). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai sejak awal proyek Kominfo dinilai terlihat janggal.
Zaenur menjelaskan kejanggalan terlihat dari peraturan lelang mengarah ke peserta lelang tertentu. Aturan tersebut membuat kesempatan peserta lain menjadi tertutup. "Kemudian ada mark up, studi atau kajian yang sudah diatur untuk mendukung agar ujung-ujungnya ada perusahaan tertentu yang ditunjuk," ujar Zaenur, Kamis (18/5/2023).
1. Dugaan aliran dana mengarah ke keluarga Johnny G Plate
Zaenur melihat adanya temuan fakta aliran dana dari proyek ini ke keluarga Menkominfo itu. Temuan tersebut menunjukkan sejak awal proyek BTS ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan Johnny sebagai pengguna anggaran.
"Sejak awal mengarah ke Johnny G Plate. Kasus ini sangat besar nilai proyeknya, dan sangat besar kerugian negara. Ini proyek kolosal pembangunan BTS di 3T, sangat strategis untuk transformasi digital," ungkap Zaenur.
Baca Juga: Korupsi Stadion Sultan Agung, JCW : Jangan Berhenti hanya 1 Tersangka
Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa