Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman
Satpol PP DIY segel 4 perumahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). Penyegelan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan fungsi dari Tanah Kas Desa (TKD). Pembangunan perumahan di atas TKD melanggar Pergub Nomor 34 tahun 2017.
1. Ratusan rumah sudah berdiri
Diketahui di perumahan yang disegel kali ini telah berdiri sebanyak 150 unit rumah. Sebagian besar rumah di Kandara Village sudah terjual dan dihuni.
"Kita melakukan penutupan untuk (perumahan Kandara Village) PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi.
Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan