TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Satpol PP DIY segel 4 perumahan

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). Penyegelan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan fungsi dari Tanah Kas Desa (TKD). Pembangunan perumahan di atas TKD melanggar Pergub Nomor 34 tahun 2017. 

1. Ratusan rumah sudah berdiri

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Diketahui di perumahan yang disegel kali ini telah berdiri sebanyak 150 unit rumah. Sebagian besar rumah di Kandara Village sudah terjual dan dihuni.

"Kita melakukan penutupan untuk (perumahan Kandara Village) PT Indonesia International Capital karena menggunakan tanah desa seluas 39 ribuan meter persegi tidak memiliki izin," ujar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

2. Proses penyegelan lalui sejumlah proses pemeriksaan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Hadi penyegelan Kandara Village ini telah melalui sejumlah proses tahapan pemeriksaan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan tata Ruang (Dispertaru) DIY.

Setelah penyegelan ini, Satpol PP DIY akan melaporkan kegiatan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Akan kami laporkan ke Pak Gubernur selaku yang memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan ini, paling lambat besok pagi," kata Hadi.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Berita Terkini Lainnya