Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Pentolan Dewa 19 ini sebut majelis hakim abaikan fakta!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Divonis satu tahun penjara, politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Dhani mengatakan dirinya tidak terima dengan vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).
"Kita kan sudah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," ujar Dhani usai sidang.
Baca Juga: 10 Potret Mulan Jameela Rayakan Lebaran tanpa Ahmad Dhani, Tegar!
1. Dhani menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan
Alasan banding yang diajukan Dhani antara lain adalah majelis hakim dianggap mengabaikan fakta persidangan. Dia merasa, keterangan saksi ahli ITE dari pihaknya tidak diterima.
Padahal saksi ahli, Teguh Afriadi ini termasuk pembuat UU ITE di Kemenkominfo.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas," kata Dhani.
Baca Juga: Lebaran Pertama Maia Estianty & Irwan Mussry, Berkesan Banget