Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Aplikasi Kripto Legal yang Terdaftar di Bappebti dan OJK

Ilustrasi Kripto (freepik.com/freepik)
Ilustrasi Kripto (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Investasi kripto jadi pilihan menarik untuk pemula dan trader berpengalaman.
  • Lima aplikasi kripto Indonesia terdaftar di Bappebti dan OJK, termasuk Pintu, Indodax, Nanovest, Tokocrypto, dan Ajaib.
  • Pemerintah melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 bertujuan menciptakan ekosistem kripto yang aman dan transparan.

Berinvestasi di aset kripto kini jadi salah satu alternatif untuk mengembangkan portofolio keuangan, baik untuk pemula maupun trader berpengalaman. Namun, sebelum tergiur iming-iming cuan dari volatilitas harga crypto, pastikan kamu memilih aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan diawasi pemerintah, dalam hal ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak diterbitkan dan berlakunya POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto pada Januari 2025, pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi mulai dialihkan dari Bappebti ke OJK. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, mendorong tata kelola yang sehat, serta memastikan keamanan transaksi aset digital. Nah, biar kamu gak salah pilih platform, berikut ini lima aplikasi kripto Indonesia yang sudah memiliki izin resmi dan legalitas jelas.

 1. Pintu

ilustrasi aplikasi Pintu (dok. Pintu)
ilustrasi aplikasi Pintu (dok. Pintu)

Sebagai salah satu aplikasi yang sedang naik daun, Pintu menawarkan tampilan ramah pengguna (UI friendly) yang cocok untuk pemula. Fitur seperti Pintu Futures memungkinkan trading leverage hingga 25x, dan ada lebih dari 300 aset kripto yang tersedia. Tidak hanya itu, Pintu juga menyediakan fitur Earn untuk mendapatkan bunga dari aset digital yang disimpan.

  • Nama Perusahaan: PT. Pintu Kemana Saja 

  • Nomor Izin BAPPEBTI: 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 

  • Jenis Izin: Pedagang Fisik Aset Kripto 

2. Indodax

ilustrasi aplikasi Indodax (dok. Indodax)
ilustrasi aplikasi Indodax (dok. Indodax)

Sebagai pelopor exchange kripto di Indonesia, Indodax memiliki jutaan pengguna aktif. Proses transaksi cepat, pilihan aset yang beragam, serta layanan pelanggan yang responsif membuatnya jadi pilihan utama banyak trader lokal.

  • Nama Perusahaan: PT. Indodax Nasional Indonesia 

  • Nomor Izin BAPPEBTI: 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 

  • Jenis Izin: Pedagang Fisik Aset Kripto 

 3. Nanovest

Ilustrasi aplikasi Nanovest (dok. Nanovest)
Ilustrasi aplikasi Nanovest (dok. Nanovest)

Desain aplikasinya simpel dan mudah digunakan, cocok untuk semua kalangan. Nanovest juga memprioritaskan keamanan dengan fitur verifikasi dua langkah dan enkripsi data. Selain itu, komunitas pengguna aktif (Nano Squad) menjadikan ekosistemnya terasa lebih suportif.

  • Nama Perusahaan: PT. Tumbuh Bersama Nano 

  • Nomor Izin BAPPEBTI: 11/BAPPEBTI/PFAK/12/2024 

  • Jenis Izin: Pedagang Fisik Aset Kripto 

4. Tokocrypto

ilustrasi aplikasi Tokocrypto (dok. Tokocrypto)
ilustrasi aplikasi Tokocrypto (dok. Tokocrypto)

Sudah eksis sejak 2019, Tokocrypto termasuk pemain awal yang serius dalam hal kepatuhan regulasi. Saat ini, mereka sedang dalam proses transisi penuh ke pengawasan OJK. Komitmen mereka terhadap perlindungan konsumen tercermin dari upaya meraih sertifikasi ISO 27001.

  • Nama Perusahaan: PT. Aset Digital Berkat 

  • Nomor Izin BAPPEBTI: 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 

  • Jenis Izin: Pedagang Fisik Aset Kripto 

5. Ajaib

ilustrasi aplikasi Ajaib (dok. Ajaib)
ilustrasi aplikasi Ajaib (dok. Ajaib)

Melalui payung Ajaib Group, platform ini tidak hanya menyediakan layanan trading kripto, tapi juga saham dan reksa dana. Ajaib jadi pilihan menarik bagi investor yang ingin diversifikasi dalam satu aplikasi.

  • Nama Perusahaan: PT. Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

  • Nomor Izin Bappebti: 04/Bappebti/PFAK/09/2024 

  • Jenis Izin: Pedagang Fisik Aset Kripto 

Sebagai pengguna, kamu harus aktif memastikan legalitas platform yang digunakan. Gunakan hanya aplikasi yang sudah terdaftar di Bappebti dan diawasi OJK. Selain itu, pahami bahwa kripto adalah instrumen dengan volatilitas tinggi, sehingga disarankan memakai dana ‘dingin’ dan lakukan riset mandiri sebelum investasi.

Regulasi bukanlah penghambat, tapi justru pelindung. Lewat POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan pengawasan OJK, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan transparan. Jadilah investor yang bijak—gunakan aplikasi legal, pahami risikonya, dan jangan mudah tergiur cuan instan tanpa persiapan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us