TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Bahaya Rokok Elektrik dari Sisi Kesehatan Menurut Dokter Spesialis

Muhammadiyah keluarkan fatwa haram rokok elektrik

IDN Times/Haikal Adithya

Sleman, IDN Times - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat keputusan nomor 01/PER/I.1/E/2020 telah mengumumkan fatwa haram atas rokok elektrik. Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul fatwa yang sebelumnya dikeluarkan, mengenai fatwa haram rokok konvensional.

Lantas bagaimana rokok elektrik ditinjau dari sisi kesehatan? Berikut penjelasan dari Dokter Sumardi, Spesialis Penyakit Dalam Konsentrasi Paru, RSUP dr Sardjito.

Baca Juga: Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik 

1. Membahayakan tubuh

Pixabay/kalhh

Dokter Sumardi menjelaskan, tidak berbeda jauh dengan rokok konvensional, konsumsi rokok elektrik juga turut merusak dan membahayakan tubuh. Sebenarnya di Eropa dan Amerika sudah ada peringatan tentang bahaya rokok elektrik, namun di Indonesia, masih banyak sekali ditemui pengguna rokok elektrik.

"Rokok konvensional semakin lama semakin mahal orang beralih ke vape (rokok elektrik). Padahal di Amerika dan Eropa sudah di-warning kalau rokok elektrik itu membahayakan, " terangnya pada Sabtu (25/1).

2. Saluran paru-paru rusak

twitter.com/StopSmokingLeic

Menurut Sumardi, pada mulanya pengguna rokok elektrik mengisap vapor dan menghasilkan asap, di mana vapor tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Lantas, asap tersebut dihirup dan akan masuk ke dalam saluran paru-paru.

Saluran paru-paru inilah yang pertama kali akan mengalami kerusakan jika terus-menerus terpapar asap kimia. Setelah saluran rusak, akan menjalar ke dagingnya dan bisa menyebabkan penyakit seperti asma dan bronkitis kronis.

"Ketika seseorang mengisap dan menghirup asap vape dalam jangka waktu yang lama, akan menimbulkan endapan dan merangsang terjadinya kanker," katanya.

Baca Juga: Hati-hati Pemasaran Rokok Elektrik Ditarget untuk Anak-anak

Berita Terkini Lainnya