Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik 

Merokok sama dengan bunuh diri pelan-pelan

Yogyakarta, IDN Times – Fatwa haram atas rokok elektrik dituangkan dalam surat keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomer 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette per tanggal 14 Januari 2020.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan fatwa haram tersebut menyusul fatwa serupa tentang rokok konvensional yang telah dikeluarkan PP Muhammadiyah pada 2010 lalu.

“Fatwa haram rokok elektrik menegaskan fatwa haram sebelumnya yaitu rokok konvensional,” kata Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammdiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1). 

Sebenarnya bagaimana awal mula Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik?

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram

1. Berawal dari seminar tentang bahaya rokok elektrik

Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jateng-DIY di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Bermula dari halaqah atau seminar pada 27 Desember 2019 lalu, acara tersebut menghadirkan perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Perlindungan Anak (KPA), juga Badan Anti Narkotika Nasional (BNN), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam acara itu juga hadir  Perhimpunan Dokter Paru Indonesia. 

“Pandangan-pandangan dari hasil semintar itu kami bawa dalam tim perumus. Lalu bersidang tiga kali. Dan pada sidang terakhir ada keputusan untuk mengeluarkan fatwa haram bagi rokok elektrik,” kata Wawan.

2. Berdasarkan pertimbangan agama dan sains

Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dalam memutuskan fatwa, majelis mendasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, ijtihad burhaani yang berdasarkan pada temuan para ahli, seperti dokter, penelitian akademisi. Kedua, berdasarkan ijtihad bayyan yang merujuk pada dalil-dalil dalam Al Quran dan Hadist.

“Jadi ada fakta-fakta yang menguatkan,” kata Wawan.

3. Mendapat masukan dari sejumlah perguruan tinggi

Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Vice Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY Dian Nita Sugiyo di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 24 Januari 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Bahan-bahan sidang Majelis Tarjih dan Tajdid juga mendapat dukungan dari serangkaian hasil penelitian sejumlah perguruan tinggi.

Vice Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dian Nita Sugiyo memaparkan terdapat naskah-naskah akademik dari UMY, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Jakarta, serta Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

“Jadi bersinergi mengumpulkan fatwa dan pendekatan medis berdasarkan bukti ilmiah (evident base-medicine) tentang rokok elektrik. Kami sampaikan pandangan kami kepada majelis,” kata Dosen Ilmu Kesehatan Fakultas Kedokteran UMY ini.

4. Merokok sama dengan bunuh diri perlahan-lahan

Ini Awal Mula Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Pinterest

Berdasarkan kedua kajian tersebut, majelis melihat rokok elektrik sama haramnya bahkan lebih haram ketimbang rokok konvensional.

“Karena merokok itu termasuk kategori buruk dan merusak,” kata Wawan.

Selain mengandung unsur merusak, rokok elektrik juga sama dengan tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan. Otomatis, lanjut Wawan, merokok elektrik dan konvensional sama dengan mengurangi kesempurnaan dalam keislaman, keimanan, dan keihsanan.

“Mestinya menjaga prinsip-prinsip agama, tapi malah dilawan,” kata Wawan.

Baca Juga: MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram untuk Netflix

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya