Perisa Rum dalam Makanan atau Minuman, Halal atau Haram?

- Rum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan penyulingan molase atau tetes tebu dengan kandungan alkohol sekitar 40-75 persen.
- Perisa rum termasuk produk yang tasyabuh atau menyerupai khamr, bertentangan dengan standar halal MUI karena aroma dan nama yang menyerupai minuman beralkohol.
- Alternatif perisa pengganti rum antara lain ekstrak vanila, ekstrak almond, tape ketan, molase atau karamel, jus apel, perasan jeruk, cuka apel, hingga jus nanas.
Sekarang ini banyak makanan dan minuman yang menggunakan perisa rum sebagai bahan tambahan. Mulai dari kue hingga es kopi kekinian, cita rasa dan aroma khasnya membuat perisa rum populer di industri F&B.
Namun, perlu diketahui bahwa rum pada dasarnya adalah minuman beralkohol yang jelas dihukumi haram. Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan perisa rum yang dipakai dalam makanan atau minuman? Halal atau haram, ya?
1.Apa itu perisa rum?

Rum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan penyulingan molase atau tetes tebu. Umumnya, rum mengandung alkohol sekitar 40 persen, bahkan ada yang mencapai 75 persen sehingga jelas bisa memabukkan. Seiring perkembangan, muncullah perisa rum, turunan dari rum asli yang berbentuk pasta atau esens, dan sering dipakai sebagai inovasi cita rasa di dunia kuliner.
Perisa rum berfungsi memberi rasa dan aroma khas rum pada makanan maupun minuman, seperti kue atau aneka minuman manis. Rasanya disebut lebih nikmat dengan aroma mirip karamel, sehingga banyak industri F&B menggunakannya. Perisa rum sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu perisa rum beralkohol dan non-alkohol.
2.Apakah perisa rum halal?

Rum jelas termasuk produk haram karena mengandung alkohol dan bersifat memabukkan. Lalu, bagaimana dengan hukum perisa rum yang tidak sampai memabukkan? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang standarisasi fatwa halal, ada empat poin penting. Produk tidak boleh memakai nama atau simbol kebatilan, tidak boleh menggunakan nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti babi dan khamr, tidak boleh menggunakan bahan yang menimbulkan rasa atau aroma dari benda yang diharamkan, serta tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang memakai nama-nama yang diharamkan.
Mengacu pada fatwa tersebut, perisa rum termasuk produk yang tasyabuh atau menyerupai khamr. Meski tidak memabukkan, dari segi nama dan aroma, perisa rum dianggap menyerupai minuman beralkohol. Inilah yang membuatnya bertentangan dengan standar halal MUI.
3.Alternatif perisa pengganti rum

Pelaku bisnis F&B sebenarnya tidak perlu khawatir. Masih banyak bahan halal yang bisa dijadikan pengganti perisa rum, dan rasanya pun tak kalah nikmat. Beberapa alternatifnya antara lain ekstrak vanila, ekstrak almond, tape ketan, molase atau karamel, jus apel, perasan jeruk, cuka apel, hingga jus nanas.
Karena masuk kategori yang tidak mendapatkan sertifikasi halal, perisa rum sebaiknya dihindari dalam makanan maupun minuman. Bagi umat muslim, pastikan produk yang dibeli sudah memiliki sertifikasi halal resmi agar terjamin aman dan bebas dari kandungan rum, ya!