Yogyakarta, IDN Times – Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) mendorong para penyintas pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. IM adalah alumnus Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Yogyakarta pada 2016 lalu.
“Karena status IM sudah sebagai alumnus,” kata Ketua Tim Pendampingan Korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII Syarif Nurhidayat dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (3/5).
Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban. UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada penyintas yang membutuhkan layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Apabila ada penyintas lain diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.