Yogyakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Komjen Pol (Purn) Condro Kirono, angkat bicara soal pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon (paslon) tertentu. Ia menyebut hal tersebut memang ada aturannya, dan yang mengatur batasannya adalah Bawaslu.
"Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada pembatasan tertentu dan yang mengatur pembatasan ini adalah Bawaslu. Beberapa pembatasan seperti tidak boleh mempergunakan fasilitas negara, harus mendapatkan cuti dinas dan semua ini yang mengatur adalah Bawaslu," ujar Komjen Pol (Purn) Condro Kirono, dalam kegiatannya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).