Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemda DI Yogyakarta mulai mewajibkan ketentuan rapid test antigen wisatawan dan pendatang yang akan memasuki wilayah DI Yogyakarta. Berdasarkan informasi dari Humas Pemda DIY dari @humasjogja, terdapat 13 tempat yang menyediakan rapid test antigen.
Dari 13 tempat yang tersebar di 4 wilayah tersebut, hanya Kabupaten Gunungkidul yang belum memilikinya. Berikut daftar rumah sakit dan laboratorium yang menyediakan layanan rapid tes antigen.