Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan Gunungkidul

Gunungkidul, IDN Times - Mary Janeterpidana mati kasus kepemilikan narkotika jenis heroin, dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan lapas Perempuan Kelas II A Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu menjelaskan Mary Jane dipindahkan bersama 87 warga binaan lainnya.
"Total ada 88 warga binaan yang dipindah. Pemindahan warga binaan ini karena telah beroperasinya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari yang menampung warga binaan dalam jumlah banyak," kata Gusti Ayu di Gunung Kidul, Rabu (10/03/2021).
Gusti Ayu menjelaskan dari 88 binaan yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, 40 persen merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Hal ini dikarenakan kasus narkotika masih mendominasi kasus hukum selama ini di DIY.
1. Tak ada perlakuan khusus untuk Mary Jane
Gusti Ayu mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Marry Jane. Pasalnya, Mary Jane telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.
"Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat," katanya dilansir dari Antara.
Selain Maty Jane, ada juga WNA warga binaan yang dipindahkan. Dari 88 warga binaan tersebut, enam orang di antaranya merupakan warga negara asing, dan lainnya merupakan warga DIY.
"Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalani sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan," ujarnya.