Gunungkidul, IDN Times - Mary Janeterpidana mati kasus kepemilikan narkotika jenis heroin, dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan lapas Perempuan Kelas II A Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu menjelaskan Mary Jane dipindahkan bersama 87 warga binaan lainnya.
"Total ada 88 warga binaan yang dipindah. Pemindahan warga binaan ini karena telah beroperasinya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari yang menampung warga binaan dalam jumlah banyak," kata Gusti Ayu di Gunung Kidul, Rabu (10/03/2021).
Gusti Ayu menjelaskan dari 88 binaan yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, 40 persen merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Hal ini dikarenakan kasus narkotika masih mendominasi kasus hukum selama ini di DIY.