Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi cek tekanan darah (pexels.com/Ahmad Taufik)
  • Pria berinisial R (57), yang menjadi pasien rumah sakit di Sewon, Bantul, diduga menyentuh payudara kiri seorang perawat saat pemeriksaan tekanan darah pada 26 Oktober 2026.
  • Korban melapor ke Polsek Sewon pada 3 November 2026; polisi menyelidiki, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, lalu mengamankan R di Krapyak Wetan, Sewon.
  • R telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf a UU TPKS; polisi menyita seragam perawat dan alat ukur tekanan darah sebagai barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bantul, IDN Times - Seorang pria berinisial R (57) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap salah satu perawat rumah sakit di Sewon, Bantul.

Pelaku yang sebelumnya menjadi pasien melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat bertugas.

Curi kesempatan saat cek tekanan darah

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Kata Rita, saat itu korban tengah menjalankan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap pelaku yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita, Kamis (5/11/2026).

Polisi amankan pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Unit Reskrim Polsek Sewon selanjutnya melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Tetapkan status tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti meliputi, satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Rita.

Pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," pungkas Rita.

Curated For You

Editorial Team

Related Article