Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti meliputi, satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Rita.
Pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," pungkas Rita.