Tak Bisa Kembalikan Uang, Ibu di Kulon Progo Mengaku Ditodong Orang

Kulon Progo, IDN Times - S (43) warga Lendah, Kulon Progo nekat membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian dengan mengaku sebagai korban kasus penodongan.
Namun akal bulus dari S terendus polisi yang menemukan fakta bahwa pelaku telah menggelapkan tabungan masyarakat untuk Idulfitri dengan pura-pura menjadi korban penodongan.
1. Polisi tetapkan S sebagai tersangka

Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin mengatakan atas tindakan pelaporan palsu S yang kini ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka namun tidak kita tahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun," katanya, Rabu (29/4).
2. Kronologi tersangka mengarang laporan palsu korban kejahatan
Kasus yang menimpa S berawal saat pelaku melapor kepada polisi sebagai korban kejahatan pada Selasa (28/4) kemarin. Pelaku melapor menjadi korban penodongan dengan senjata tajam hingga uang yang diambil dari koperasi raib dibawa penodong.
"Dua orang penodong selanjutnya kabur dengan motor matic ke arah selatan. Kabar adanya kasus penjambretan ini pun viral di media sosial," ujarnya.
Polisi menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP termasuk meminta keterangan dari korban yang mengaku uang Rp14,6 juta hilang dibawa kabur pelaku. Namun dalam pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan di antaranya rentang waktu antara lokasi pengambilan uang dengan TKP penodongan yang cukup lama. Padahal dalam kondisi normal hanya empat menit saja.
Petugas juga mendapatkan informasi yang berbeda dari pihak koperasi. Termasuk hasil olah TKP maupun di rumah korban. Dari kejanggalan tersebut petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif. Akhirnya pelaku mengaku telah merekayasa dan membuat cerita sampai laporan palsu.
"Pelaku bingung pertanggungjawaban uang tabungan masyarakat untuk pengembaliannya karena uang Rp10 juta sudah terpakai. Padahal tabungan masyarakat untuk Idulfitri,"ucapnya.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," tambahnya lagi.
3. Bingung kembalikan uang, spontan membuat cerita palsu

Sementara, S mengaku mengelola tabungan masyarakat untuk Idulfitri sebesar Rp35 juta. Namun, yang Rp10 juta sudah digunakan untuk kebutuhan keluarga. Karena bingung bagaimana mengembalikan akhir membuat cerita menjadi korban kejahatan.
"Saya khilaf, saya karang cerita itu spontan saja," katanya.

















