IDN Times/Nindias Khalika
Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Jogja berinisial AH (32) sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara sepeda motor pada Rabu (27/11). Kecelakaan tersebut terjadi di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Sleman.
"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka dan sudah mulai dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Yulianto di Mapolda DIY, Kamis (28/11) dilansir dari Antara.
Menurut Yulianto, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh penyidik. AH dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Pada saat kejadian, Aji Pradana (19) warga Wonogiri tewas usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Padjajaran, Condongcatur, Depok, Sleman. Aji yang saat itu mengendarai sepeda motor, ditabrak dari sisi barat Simpang Empat UPN oleh bus Trans Jogja yang melaju dari sisi utara menuju selatan saat lampu lalu lintas menyala merah.
"Sementara seperti itu, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik bisa dilakukan pembuktian di pengadilan," kata dia.
Meski demikian, untuk semakin memperjelas kronologi peristiwa kecelakaan itu, tim penyidik masih akan melihat rekaman CCTV yang ada di simpang empat UPN Veteran.
Sementara itu dari keterangan Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan pelaku sesaat setelah kejadian sempat lari karena ketakutan. Akan tetapi, dia kembali karena berniat tanggung jawab.
"Kenapa ditahan? Karena ada orang yang meninggal dunia," kata dia.