Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan

Mahasiswa meminta kampus evaluasi pelaksanaan kuliah daring 

Sleman, IDN Times - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) ramai-ramai menggugat kampus untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta perkuliahan selama masa pandemik COVID-19.

Koordinator Aksi sekaligus Menteri Kajian dan Aksi Strategis BEM KM UPNYK,  Alvin Noor Fitrian mengungkapkan latar belakang dilakukannya aksi lantaran kampus dianggap lamban dalam merespon keluh kesah mahasiswa. Padahal sebelumnya mahasiswa sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektor dan wakil rektor.

"Sebelum aksi ini kami sudah melakukan beberapa kali audiensi. Ada 3 hingga 5 kali dengan wakil rektor dan rektor sejak bulan puasa kemarin. Tapi respon mereka sangat minim," ungkapnya pada Selasa (23/6).

1. Ada 6 tuntutan yang diajukan

Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Terdapat 6 tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa berkenaan dengan aksi. Pertama,  kampus diminta untuk mengevaluasi perkuliahan daring pada semester sebelumnya untuk bisa diimplementasikan pada semester selanjutnya.

Kedua, kampus memberikan bantuan biaya pendidikan sebagai bentuk kompensasi tidak terpenuhinya hak-hak mahasiswa karena dengan kuliah daring mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas kampus seperti wifi, kamar mandi, proyektor dan yang lainnya.

Ketiga, penyesuaian ulang UKT mahasiswa pasca semester 8 yang hanya mengambil skripsi dan tugas akhir.

Keempat, memberikan transparansi dan pelibatan mahasiswa yang diwakilkan oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

"Kelima jaminan pemberian ijazah tanpa mengikuti prosesi wisuda. Serta keenam memperpanjang waktu dan menyederhanakan persyaratan untuk banding UKT sesuai dalam Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta No.3, 4, Dan 5 Tahun 2020," paparnya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Mahasiswa Korea Selatan Minta Uang Kuliah Dikembalikan

2. Mahasiswa menginginkan transparansi

Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Menurut Alvin untuk pengajuan keringanan UKT, kampus tidak menyebutkan secara detail apakah seluruh mahasiswa yang mengajukan keringanan akan diterima. Selain itu berapa kuota serta dana yang dialokasikan juga belum transparan.

Saat COVID-19 seperti ini mahasiswa tidak menggunakan fasilitas serta tidak melakukan praktik, oleh karena itu menurut Alvin seharusnya kampus bisa menyesuaikan UKT.

"Yang punya kewenangan menyesuaikan (UKT) kan kampus dan Kemdikbud. Kita juga memberi opsi jika tidak bisa dipotong begitu, silakan kita boleh membayar dengan nominal yang sama, tapi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk BLT. Referensi kami karena sudah terealisasi di Universitas Udayana, bayar UKT tetap tapi ada cash back berupa BLT," katanya.

3. Kebijakan UKT telah ada payung hukum yang mengatur

Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Menanggapi tuntutan mahasiswa Rektor UPNVY, Irhas Effendi menjelaskan pihaknya  mengikuti arahan dari Kemendikbud terdapat payung hukum yang harus ditaati oleh kampus saat mengambil kebijakan. Salah satunya kebijakan tentang pengaturan UKT mahasiswa.

"Kita juga tidak bisa melanggar aturan-aturan yang ada di atas kita. Tapi selama itu ada payung hukum yang memback-up kita bisa melakukan ya kita lakukan dan kita bisa melaksanakan ya kita laksanakan," terangnya.

Menurut Irhas meskipun mahasiswa tidak melakukan kuliah secara luring, namun anggaran yang ada dialihkan untuk mendukung biaya perkuliahan secara daring seperti penyediaan kuota dan lain-lain.

4. Kampus telah keluarkan kebijakan UKT bagi mahasiswa terdampak

Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Menanggapi pembayaran uang kuliah, menurutnya tidak semua UKT dibayarkan secara penuh. Bagi mahasiswa terdampak bisa mengajukan keringanan kepada pihak rektorat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Terdapat beberapa kebijakan yang diambil bagi mahasiswa terdampak, salah satunya penurunan, penundaan, angsuran, serta beasiswa.

"Awalnya dari majelis rektor itu ada 3 keputusan yaitu penurunan, penundaan dan angsuran. Kemudian Pak Dirjen menambahkan dengan fasilitas beasiswa. Cuma kebetulan muncul yang Permendikbud 25 itu, isinya soal penurunan, pembebasan untuk yang tinggal nunggu wisuda, kemudian paling banyak 50 persen untuk yang sudah lepas dari semester 8. Ya kita ikuti itu yang bisa dilaksanakan," paparnya. 

Baca Juga: YLBHI: Tuntutan Mahasiswa soal UKT Bukan Tanpa Dasar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya