Humas JPW DIY, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Febriana Sinta)
Dalam keterangan tertulisnya, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan dalam penanganan kasus korupsi, pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana.
“Ini tidak hanya persoalan pengembalian uang negara tetapi juga terdapat unsur korupsi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
Menurut Baharuddin, hal tersebut telah diatur pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. “Kasus tetap akan berjalan, tidak dihentikan.”
JCW juga akan membawa sejumlah fakta yang terungkap di pengadilan, untuk diserahkan ke KPK. Harapannya fakta-fakta di persidangan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.
Proyek revitalisasi drainase Jalan Soepomo, dibiayai APBD Kota Yogyakarta 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga orang terdakwa, yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.