Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi LPG 3kg. (Dokumentasi Pertamina)

Sleman, IDN Times - Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah melakukan sidak LPG subsidi 3kg di Kabupaten Sleman, Selasa (25/6/2024). Dari hasil sidak ditemukan beberapa pengusaha masih menggunakan LPG subsidi.

Dari hasil sidak sebanyak 20 lokasi restoran dan rumah makan, Pertamina temukan 7 lokasi yang masih menggunakan LPG 3Kg, dengan rata-rata kepemilikan 2 hingga 28 tabung LPG 3Kg per rumah makan.

1. Tidak tepat sasaran, kuras kuota kabupaten

Sidak LPG 3kg. (Dok. Istimewa)

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan jumlah LPG 3kg yang digunakan rumah makan dinilai cukup menguras kuota kabupaten. Pasalnya kuota hanya bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di Kabupaten Sleman.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3Kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas. Tercatat dengan adanya sidak ini, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung LPG 3 kg/bulan," ujar Brasto, dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

2. Aturan penggunaan LPG 3 Kg

Sidak LPG 3kg. (Dok. Istimewa)

Sesuai Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi hanyalah untuk usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan-peraturan tersebut. 

"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin, maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ungkap Brasto.

3. Ajak masyarakat awasi distribusi LPG

Petugas Pertamina saat melakukan pengisian ulang LPG 5,5 kg (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Brasto menambahkan, saat ini Pertamina menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan masyarakat mampu. “Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," ujar Brasto.

Diketahui, sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023. Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan LPG 3 kg untuk konsumen akhir.

"Adapun sejatinya LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan LPG nonsubsidi," pungkas Brasto.

Editorial Team