Kulon Progo, IDN Times - Aparat kepolisian Polres Kulon Progo, membekuk warga Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. DSY (30) harus berurusan dengan polisi karena aksinya membeli BBM bersubsidi untuk djual kembali ke konsumen.
Polres Kulon Progo Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

1. Pelaku memodifikasi mobil dengan menaruh tangki tambahan
Kabagops Polres Kulon Progo, Kompol Sudarman mengatakan untuk mengelabuhi petugas SPBU, pelaku memodifikasi tangki mobil yang digunakan untuk membeli BBM jenis premium agar bisa menampung dalam jumlah banyak.
Setelah mendapatkan BBM premium, pelaku kemudian menjual kembali ke konsumen melalui warung Pertamini milik DSY yang berada di Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo.
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada Sabtu (28/3) kemarin," katanya, Senin (30/3).
2. Pelaku membeli BBM premium di sejumlah SPBU
Untuk memuluskan aksinya, selain memodifikasi tangki BBM mobilnya pelaku juga berkeliling ke sejumlah SPBU untuk membeli Premium.
"Karena pembelian premium hanya dibatasi Rp100 ribu maka pelaku berkeliling ke SPBU yang menjual BBM premium," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku kata Sudarman, aksi yang dilakukan selama dua tahun ini, pelaku mendapat keuntungan Rp2.000 per liter. "Kulakan Rp6.500 kemudian dijual Rp8.500. Jadi setiap liter untung Rp2.000,"
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal DD UU 22 tahun 2002 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
3. Pelaku mengaku nekat berjualan premium karena banyak permintaan dari konsumen
Sementara pelaku mengaku aksi yang dijalaninya ini didorong karena banyak konsumen yang ingin membeli premium di tempatnya.
"Pembeli banyak yang menginginkan bensin kuning (premium) dengan harga yang lebih murah," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 11 jerigen yang berisi BBM premium, 1 unit mobil yang dilengkapi tangki tambahan.