Laporan kepolisian dibuat pada 22 April 2026 setelah mantan suami ibu korban tiba-tiba berupaya mengambil anak secara paksa. Refingo menyebut laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual. Namun, ibu korban tidak secara spesifik mencantumkan nama terlapor dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Setelah laporan dibuat, Refingo menyebut terdapat tiga kali permintaan mediasi dari mantan suami ibu korban, yakni pada 11 Juli, 24 Agustus, dan 26 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut, pihaknya menyebut ada permintaan agar laporan kepolisian dicabut.
"Walaupun secara tidak langsung beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," kata Refingo saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).