Polisi Tangkap Guru Les di Sleman Diduga Cabuli 22 Laki-laki

- Guru les seni tari di Sleman ditangkap karena mencabuli 22 laki-laki, sebagian aksi direkam sendiri.
- Perbuatan terbongkar setelah video cabul pelaku sampai ke tangan orangtua korban, yang melihat perubahan sikap anak mereka.
- Pelaku mengakui telah mencabuli 19 anak bawah umur dan 3 orang dewasa, dengan cara menjaring mangsanya lewat iming-iming akses Wi-Fi atau makanan.
Sleman, IDN Times - EDW (29), seorang guru les seni tari, warga Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap kepolisian setempat usai diduga mencabuli 22 laki-laki. Sebagian aksi pencabulan sesama jenis ini bahkan direkam sendiri oleh pelakunya demi kepuasaan pribadi.
1. Ortu lihat video anaknya dicabuli

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, perbuatan EDW terbongkar setelah videonya mencabuli salah satu anak singkat cerita sampai ke tangan orangtua korban pada 24 September 2024.
Orangtua korban membulatkan niat lapor ke polisi setelah juga melihat perubahan sikap anak mereka beberapa waktu belakangan. Selain itu kerap pulang ke rumah dengan waktu yang tak lumrah.
Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping, Sleman. Menurut Sandro, EDW mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.
"Peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual dilakukan oleh pelaku di rumahnya," ujar Sandro di Mapolsek Gamping, Sleman, Rabu (9/10/2024).
2. Belasan anak di bawah umur jadi korban

Sandro bilang, pelaku demi memenuhi hasrat seksualnya telah mencabuli setidaknya 19 anak berstatus bawah umur dan tiga orang lainnya sudah masuk kategori dewasa.
Para korban, kata Sandro, adalah tetangga pelaku. Beberapa berasal dari daerah luar kampung tempat tinggal EDW.
"(Rentang usia) dari kelas V SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," sambungnya.
3. Modus iming-iming Wi-Fi, rekam aksi cabul

Sandro melanjutkan, pelaku yang juga merupakan pegawai outsourcing sebuah TK di Sleman itu punya cara untuk menjaring mangsanya. Diawali dengan melakukan pendekatan sebelum mengajak mereka mampir ke rumahnya di Gamping.
Menurut Sandro, pelaku saat mengajak korbannya juga menyampaikan iming-iming akses Wi-Fi atau mengajak makan agar mereka mau mampir ke rumah.
"Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan (pencabulan) tersebut," ujar Sandro.
Aksi pencabulan ini sebagian juga EDW rekam yang mana videonya didapati ada sembilan buah, termasuk beberapa yang ditemukan tersimpan dalam unit komputer milik pelaku.
Kata Sandro, video-video tadi telah jadi barang bukti bersama benda-benda lainnya macam satu botol losion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW.
EDW kini telah resmi berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
















