Alun - alun kidul Yogyakarta. IDN TImes/Febriana Sinta
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
Izin tersebut tercantum dalam surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta. Dalam proses perizinan tersebut, Bolosego disebut tidak dikenakan biaya.
Sebelum food truck beroperasi, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir mengenai penggunaan lahan. Area tersebut rencananya dipakai selama lima hari untuk kegiatan usaha.
Atas penggunaan lahan itu, kedua pihak menyepakati kompensasi senilai Rp6 juta. Namun, kegiatan tersebut ternyata hanya berlangsung sehari.
"Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," kata Ari, Jumat (2/10/2026).
Setelah Bolosego menghentikan kegiatan, pengembalian sebagian uang dilakukan. Polisi menyebut proses tersebut difasilitasi oleh Polsek Kraton.
"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan tiga juta rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, Paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," papar Ari.