Pemkot Jogja Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Intinya sih...
- Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara rutin satu bulan sekali oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai Yogyakarta di Terminal Giwangan.
- Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta menyatakan operasi ini bertujuan untuk menggempur peredaran rokok ilegal dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjualnya.
- Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan pendapatan negara.
Yogyakarta, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, di kawasan Terminal Giwangan, Rabu (17/7/2024). Operasi tersebut dilakukan rutin satu bulan sekali.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, kegiatan operasi gabungan tersebut secara rutin dilakukan satu bulan sekali, sebagai langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogya.
“Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal ini juga merupakan bentuk sosialisasi agar para pedagang di Kota Yogya tidak menjual rokok ilegal. Kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal, dan sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” kata Ahmad.
1. Operasi dilakukan secara rutin
Menurut Ahmad dengan adanya operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin dan masif, dapat berdampak pada kepatuhan dan ketertiban masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak membeli, ataupun menjual rokok ilegal.
“Dalam satu tahun ada 10 kali operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, bisa dikatakan satu bulan sekali kami gelar kecuali di bulan Januari dan Desember. Setahun belakangan ini juga sudah jarang kami temui perdaran ataupun penjualan rokok illegal di wilayah Kota Yogya. Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok, tapi di warung makan,” ujarnya.
2. Ajak masyarakat basmi peredaran rokok ilegal
Sejalan dengan itu Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta, Afifurrahman, mengajak masyarakat untuk bersama-sama dapat membasmi peredaran rokok illegal. Ia menyebut peredaran rokok ilegal akan merugikan dari sisi pendapatan negara.
“Mari kita bersama basmi peredaran rokok ilegal. Bagi penjual maupun produsen rokok ilegal juga akan dikenakan sanksi tegas, berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tegasnya.
3. Pedagang dukung program cegah peredaran rokok ilegal
Sementara itu, salah satu pemilik warung kelontong, Partono, mengatakan sejauh ini pihaknya membeli stok rokok langsung dari distributor dan untuk beberapa merk didapatkan dari para sales rokok.
“Kalau rokok ya langsung beli di distributor. Ada juga yang dapat pengiriman langsung dari sales, tapi kalau yang dari sales ini ya memang resmi sesuai pabriknya, jadi saya tidak menerima tawaran produk rokok yang tidak jelas merk ataupun namanya,” terangnya.