Yogyakarta, IDN Times - Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, di kawasan Terminal Giwangan, Rabu (17/7/2024). Operasi tersebut dilakukan rutin satu bulan sekali.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, kegiatan operasi gabungan tersebut secara rutin dilakukan satu bulan sekali, sebagai langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogya.
“Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal ini juga merupakan bentuk sosialisasi agar para pedagang di Kota Yogya tidak menjual rokok ilegal. Kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal, dan sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” kata Ahmad.