Penggunaan jalur pedestrian untuk parkir motor di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta/ Forpi Yogyakarta
Kamba menjelaskan pantauan difokuskan kepada pemanfaatan kawasan pedestrian yang seharusnya dikhususkan bagi para pejalan kaki namun saat ini dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Jalur pedestrian yang terdapat di Jalan KH Ahmad Dahlan digunakan sebagai tempat parkir roda dua oleh rumah makan maupun warung usaha. Padahal tempat ini baru saja diresmikan sebagai kawasan pedestrian pada Desember tahun 2021 dengan menghabiskan anggaran dana keistimewaan DIY sebesar Rp9,5 miliar.
"Kawasan pedestrian seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir baru dan bukan pula untuk luasan lahan bagi pedagang kaki lima (PKL). Mirisnya, selain digunakan sebagai lahan parkir baru, pembatas jalan di kawasan pedestrian KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta beberapa rusak. Bahkan tidak sedikit dijadikan tempat buang sampah karena penutupnya hilang," tutur Kamba, Senin (15/8/2022).