Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)
Irsad menjelaskan dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mengenai PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015). Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.
PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT. Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT.
Dikatakan Irsad, PRT mempunyai hak memperoleh informasi mengenai pengguna, mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya, lalu mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja. Kemudian, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan, mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya, mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dan berkomunikasi dengan keluarganya.
"Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun," kata Irsad.