Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sleman Pantau Medsos secara Ketat
Unsplash.com/Gaelle Marcel

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pemantauan ketat terhadap akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, akun-akun yang akan dipantau tersebut merupakan akun yang sudah didaftarkan di KPU Sleman, yang nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye.

1. Maksimal ada 20 akun yang digunakan

DWS-ACH saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Arjuna menjelaskan, masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 20 akun. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.

Bukan hanya akun medsos, Bawaslu juga akan memantau iklan paslon di media sosial. Arjuna menjelaskan jika dalam aturan sendiri iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum masa tenang.

"Kampanye medsos kan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan oleh peraturan KPU. Kami juga harus mengawasi. Maksimal ada 20 akun yang didaftarkan," ungkapnya pada Minggu (27/09/2020).

2. Akan bagi tim dalam pengawasan

Sri Muslimatun-Amin Purnama saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Arjuna, di dalam melakukan pengawasan, pihaknya akan membagi tim menjadi beberapa agar bisa fokus. Nantinya ada beberapa yang hal yang disoroti, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan palson lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.

"Kami sudah membagi tim, memang ada yang bertugas untuk memantau media sosial. Ada lima tim di humas (Bawaslu Sleman), sehingga nanti bisa bagi tugas. Kami pantau apakah ada pelanggaran atau tidak," terangnya.

3. Ketika ada pelanggaran, akan melakukan tindak lanjut

Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Arjuna menjelaskan, ketika nantinya ditemukan pelanggaran, baik di akun medsos maupun iklan paslon, maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Seperti memberikan rekomendasi ke pihak KPU Sleman maupun meminta Diskominfo Sleman untuk menutup akun maupun menurunkan iklan.

"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Kominfo. Nanti Kominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," paparnya.

Editorial Team

Related Article