Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membantah kabar Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Namun, ia menyebut adanya wacana untuk pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Yusril menilai Presiden FIlipina Bongbong Marcos Jr, bisa memberikan grasi pada Mary Jane dan mengubah jadi hukuman penjara seumur hidup. Sebab, di Filipina hal itu sudah dihapuskan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi. Sebab, pemerintah tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba."Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.