Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) yang menjerat mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait penyewaan tanah pelungguh di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Perkara dengan Nomor 11 Pid.sus-TPK/2026/PN Yyk ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Gabriel Siallagan, dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti.
Dalam dakwaannya, JPU Rosalia Devi Kusumaningrum menyebut Reno bersama tiga orang lainnya, yakni Kuwat selaku Jagabaya Kalurahan Condongcatur, Supriyono Atmojo selaku Dukuh Gandok, dan mendiang Sugiyanto selaku Penjabat Lurah, menyewakan tanah pelungguh tanpa Izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2021 hingga Desember 2023, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1.740.213.500.
