Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berbagai dugaan kecurangan bersifat TSM dalam pemilu ini sudah dibawa ke ranah MK, sekalipun di secara hukum para hakim menyatakan tak terbukti. Nasibnya serupa ketika permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Mahfud bersama Ganjar ditolak kemarin.
Mahfud menegaskan, bahwa demi keadaban dalam berhukum, meskipun diliputi rasa tidak puas atau kecewa, ia mengaku menerima vonis MK sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat.
"Bagi saya, yang penting negara ini harus terus berjalan, tidak boleh mandek apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai. Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomorsatukan," ucapnya.
Meski demikian, Mahfud memiliki catatan penting untuk perbaikan Pemilu ke depan. "Ke depan mesti dibangun politik dengan lebih berkeadaban," tegas Mahfud.