Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langgar Aturan, 846 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bantul
Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye bacaleg DPRRI.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebut selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga hari ini, pihaknya telah menertibkan 846 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik, calon legislatif, calon DPD, hingga paslon capres-cawapres.

1. Paling banyak dari parpol

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah. (IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan dari 846 alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri dari paslon capres-cawapres berupa 47 baliho, 22 rontek , 3 spanduk buah, dengan total 72 APK. Selain itu, dari partai politik berupa 294 baliho, 430 rontek dan 6 spanduk dengan total 730 APK.

"Sedangkan dari calon DPD, baliho sebanyak 19, rontek 23 , spanduk dua. Seluruh APK yang ditertibkan sudah dimasukkan ke gudang Bawaslu Bantul," ucapnya, Rabu (27/12/2023).

2. Bulan Desember ini, Bawaslu 2 kali lakukan penertiban APK

Bendera partai politik peserta pemilu di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Dewi, setelah penertiban tahap pertama, selanjutnya Bawaslu dengan instansi terkait akan kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye dengan sasaran sembilan kapanewon yang yang ada di Kabupaten Bantul pada Kamis (28/12/2023). Oleh karenanya, potensi alat peraga kampanye yang ditertibkan akan lebih banyak lagi.

"Jadi di bulan Desember ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye sebanyak dua kali," ucapnya.

3. Bawaslu tak tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye

Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan pemberitahuan kepada peserta kampanye yang memasang APK yang tidak sesuai aturan agar memindahkannya secara mandiri.

"Ketika peserta pemilu tidak melakukan pemindahan secara mandiri maka kita memberikan rekomendasi kepada KPU agar Satpol PP untuk melakukan penertiban. Bahkan kita memberikan waktu tiga hari agar dilakukan penertiban secara mandiri sebelum benar-benar kita tertibkan bersama Satpol PP," katanya.

"Tentu sebelum melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar kita tetap menjalin komunikasi dengan peserta kampanye," tambahnya.

Bawaslu Bantul, kata Rifqi tidak ingin dituduh melakukan tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye sehingga pihaknya terus menjalin komunikasi dengan baik terhadap peserta pemilu.

"Jadi ketika kita melakukan penertiban tetap berjalan lancar dan tidak ada istilah tebang pilih," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article