KPU DIY akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan PSL di 18 TPS

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut sebanyak 18 TPS di wilayahnya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
"Kemungkinan tanggal 24 Februari, karena kita mikir juga pas hari libur. PSU dan PSL," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi ditemui di kantornya, Kota Yogyakarta (19/2/2024).
1. Sleman paling banyak, Jogja ada di lapas

Ahmad melanjutkan, 18 TPS akan melaksanakan PSU dan PSL berdasarkan rekomendasi panwas dan Bawaslu DIY. Disebutkan dalam rekomendasi itu, ada dua TPS di Kota Yogyakarta yang akan melaksanakan PSU. Demikian pula lima TPS lainnya di Kabupaten Bantul.
Sleman menjadi wilayah dengan TPS pelaksana PSU dan PSL terbanyak. Jumlahnya 11, dengan rincian 8 TPS melaksanakan PSU dan sisanya PSL.
"Yang Kota (Yogyakarta) itu ada dua TPS itu di lapas. Jadi, (pemilihnya) warga binaan," ujar Ahmad.
2. Tak punya surat pindah memilih tapi ikutan nyoblos

Ahmad menyebut masalah pemicu PSU ini beragam, tapi paling banyak adalah karena adanya pemilih asal luar provinsi yang ikutan mencoblos meski tidak memiliki surat pindah memilih.
"Rata-rata masalahnya seperti itu," ujarnya.
Menurut Ahmad, mereka diberi kesempatan memilih sekalipun namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. PSL cuma masing-masing satu pemilih di tiga TPS

Sedangkan untuk PSL pada tiga TPS di Sleman dilatarbelakangi satu masalah serupa. Yakni, ada pemilih yang hanya diberikan empat surat suara dari haknya sebanyak lima surat suara.
Pemilih tersebut, nantinya akan diundang kembali untuk mencoblos surat suara yang belum mereka peroleh saat hari coblosan kemarin. Hanya saja, KPU melihat sebuah masalah di sini, yakni soal asas kerahasiaan yang bisa saja tak terpenuhi.
"Ya kan cuma satu orang (per TPS pelaksana PSL) dikasih satu surat suara. Begitu dibacakan yang dicoblos siapa kan ketahuan, itu yang kurang surat suara DPR kabupaten ada, provinsi ada. Tiga TPS itu kurang satu-satu. Ketika ini dilaksanakan yang harus dipertimbangkan menjaga asas pemilu langsung, bebas, rahasia itu," jelasnya.
Maka dari itu, KPU DIY sejauh ini masih melakukan kajian agar bagaimana asas kerahasiaan ini bisa tetap terjaga.


















