IDN Times, Yogyakarta - Reza Aldo Agusta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengajukan gugatan Undang-Undang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reza mengaku saat mempelajari hukum dagang dia mulai menyadari ada yang rancu dari regulasi pendidikan tinggi di negara kita. Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (selanjutnya akan disebut sebagai UU Perdagangan) memasukkan pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa dikomersialkan.
"Saya merasa UU Perdagangan ini gak ideal, soalnya menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan itu profit-oriented. Jadi sifatnya menguntungkan, bukan nirlaba," ungkap Reza dalam wawancara dengan IDN Times, Sabtu (27/4).
Menurutnya, pendidikan di Indonesia semestinya sudah jadi hak bagi semua warga negara, bukan warga negara yang mampu saja. Dari kegundahan ini dimulailah perjuangan Reza yang sejak Februari 2019 lalu mengajukan Uji Materi (judicial review) terhadap pasal dan ayat di UU Perdagangan tersebut ke MK.