Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha turut menyeret Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari dan 11 pengasuh. Ketiga kelompok terdakwa menjalani proses persidangan melalui berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Diyah mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center pada Juli 2022. Yayasan itu kemudian digunakan untuk menjalankan layanan Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha.
Jaksa menyebut layanan penitipan dan pendidikan anak tersebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Selama periode itu, Little Aresha disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.
Diyah bersama Anita juga diduga memungut biaya penitipan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan. Namun, sejumlah fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua, seperti ruangan berpendingin udara, tempat tidur, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter, disebut tidak diberikan sebagaimana dijanjikan.
Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan perlakuan salah terhadap anak selama berada di daycare. Perbuatan yang disebut antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak, memasukkan anak ke bak air, serta mengurung mereka di ruangan kosong dan gelap.
Diyah didakwa terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Anita menghadapi konstruksi dakwaan serupa, sedangkan 11 pengasuh diproses dalam perkara terpisah terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.