Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun, Restitusi Rp1,27 Miliar
Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti (tengah), dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Jaksa menuntut Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta dalam kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Little Aresha.
  • Diyah juga dituntut membayar restitusi Rp1,274 miliar kepada 83 anak korban; jika tidak terpenuhi, penyitaan aset dapat dilakukan atau diganti pidana 217 hari.
  • Jaksa menyebut Little Aresha beroperasi tanpa izin sejak 2022 hingga 2026, dengan dugaan layanan tak sesuai janji dan kekerasan terhadap anak; Diyah akan mengajukan pleidoi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Sidang dipimpin Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp900 juta kepada Diyah. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan nilai total lebih dari Rp1,27 miliar.

Diyah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp900 juta

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Diyah memenuhi unsur sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Dengan uraian itu, jaksa meminta agar Diyah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman tersebut. Jaksa juga meminta Diyah tetap berada dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa dalam petitumnya.

Besaran denda yang dituntut mencapai Rp900 juta. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan.

Apabila denda tidak dilunasi sesuai tenggat, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Diyah atas izin ketua pengadilan negeri. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau langkah tersebut tidak memungkinkan dilakukan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Jaksa beberkan hal yang memberatkan Diyah

Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Diyah. Salah satunya, perbuatan yang didakwakan dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya, padahal mereka semestinya memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Diyah juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka di Little Aresha. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis bagi anak-anak korban.

Jaksa turut mempertimbangkan dampak perkara terhadap masyarakat. Perbuatan Diyah dinilai menimbulkan keresahan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan anak. Riwayat Diyah yang pernah menjalani hukuman penjara juga menjadi salah satu hal yang memberatkan.

"Terdakwa sudah pernah dipenjara," lanjut jaksa membacakan hal yang memberatkan Diyah.

Catatan perkara Diyah tersebut juga terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. Berdasarkan data perkara Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, Diyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013. Perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Diyah dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan sebagaimana yang ia sampaikan dalam persidangan kasus Little Aresha.

Diyah dituntut bayar restitusi kepada 83 anak korban

Di luar hukuman penjara dan denda, jaksa menuntut Diyah membayar restitusi kepada 83 anak korban dengan total Rp1.274.166.300,98. Nilai tersebut mengacu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat mengajukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan Diyah atas izin ketua pengadilan negeri.

"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restutusi diganti dengan pidana penjara selama 217 hari," lanjut jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, Diyah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha turut menyeret Kepala Sekolah Anita Palupy Indahsari dan 11 pengasuh. Ketiga kelompok terdakwa menjalani proses persidangan melalui berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Diyah mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center pada Juli 2022. Yayasan itu kemudian digunakan untuk menjalankan layanan Daycare, Playgroup, dan TK Little Aresha.

Jaksa menyebut layanan penitipan dan pendidikan anak tersebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Selama periode itu, Little Aresha disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun.

Diyah bersama Anita juga diduga memungut biaya penitipan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan. Namun, sejumlah fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua, seperti ruangan berpendingin udara, tempat tidur, makanan, layanan psikologi dan konseling, serta dokter, disebut tidak diberikan sebagaimana dijanjikan.

Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan perlakuan salah terhadap anak selama berada di daycare. Perbuatan yang disebut antara lain mengikat, mencubit, dan memukul anak, memasukkan anak ke bak air, serta mengurung mereka di ruangan kosong dan gelap.

Diyah didakwa terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Anita menghadapi konstruksi dakwaan serupa, sedangkan 11 pengasuh diproses dalam perkara terpisah terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article