Kepala Sekolah Little Aresha Sebut Ketua Yayasan Ajari Anak Diikat

- Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, bersaksi melihat Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti mengajari pengasuh membedong dan mengikat anak untuk memudahkan penyusuan.
- Anita juga menyebut Diyah menyuapi anak 2,5 tahun yang diikat dalam posisi tertidur di lantai, meski ia telah mengingatkan risiko tersedak.
- Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Little Aresha disidangkan terpisah terhadap 11 pengasuh, Anita, dan Diyah, dengan dakwaan terkait perlindungan anak.
Yogyakarta, IDN Times - Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, mengungkap sejumlah perlakuan terhadap anak yang dia saksikan selama bekerja di daycare tersebut.
Anita mengaku melihat langsung Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, memberikan contoh cara menangani anak kepada pengasuh baru. Salah satunya berkaitan dengan praktik membedong dan mengikat anak.
Kesaksian itu disampaikan Anita ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (7/10/2026). Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU), dia menceritakan pengalaman selama bekerja di Little Aresha sejak 2022.
Anita awalnya bergabung sebagai guru sebelum dipercaya menjadi kepala sekolah pada 2024. Dalam kesaksiannya, dia juga menjelaskan pembagian tugas serta aktivitas yang berlangsung di lingkungan Little Aresha.
Meski lebih sering berada di gedung TK yang terletak di sebelah utara daycare, Anita mengaku beberapa kali datang ke bangunan daycare yang digunakan untuk kelas baby. Dari sanalah dia menyaksikan sejumlah perlakuan terhadap anak yang kemudian dia ungkap di persidangan.
Lihat ketua yayasan ajari bayi bedong dan ikat bocah
Saat berada di area daycare, Anita melihat anak-anak yang sebagian hanya mengenakan popok berada di atas playmat. Dia kemudian mendapati beberapa anak dalam kondisi dibedong sekaligus diikat.
Menurut Anita, tindakan tersebut bukan sekadar dilakukan oleh pengasuh. Dia menyaksikan Diyah memberikan arahan secara langsung kepada dua orang pengasuh baru mengenai cara memperlakukan anak-anak tersebut.
"Bu Diyah sendiri saya menyaksikan mengajari pengasuh baru untuk membedong dan menali. Jadi anak itu dibedong kemudian ditali," kata Anita.
Dia mengatakan praktik tersebut diterapkan kepada anak-anak yang berada di kelas baby mungil dan baby kecil. Menurut Anita, anak dibedong dan diikat supaya pengasuh lebih mudah ketika menyuapi mereka.
Pengalaman lain kemudian diceritakan Anita saat dirinya melihat seorang anak berusia sekitar 2,5 tahun. Anak tersebut disebut orangtuanya mengalami kesulitan makan.
Diyah, kata Anita, kemudian membedong dan mengikat anak tersebut. Bocah itu lantas disuapi bubur nasi dalam posisi tertidur.
Anita yang sebelumnya memiliki pengalaman bekerja selama sembilan tahun di daycare lain mengaku mempertanyakan metode tersebut. Dia bahkan sempat menanyakan langsung kepada Diyah mengenai perlakuan terhadap anak itu.
"Ditidurkan di lantai, betul-betul di lantai. Terus saya tanya itu mau diapain. (Dijawab Diyah) mau disuapin karena di rumah nggak mau makan," kata Anita.
Anita sempat ingatkan risiko anak tersedak

Kepala sekolah Daycare dalam sidang perdana perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare, Playgroup, TK Little Aresha, Senin (18/8/2026. (IDN Times/tunggul Damarjati) Anita mengatakan dirinya tidak tinggal diam ketika melihat anak disuapi dalam posisi tersebut. Dia mengaku sempat memperingatkan Diyah mengenai kemungkinan anak mengalami masalah saat makan.
Namun, menurut Anita, kekhawatiran itu dijawab Diyah dengan menyebut kondisi tersebut aman selama kebutuhan asupan anak tetap terpenuhi.
"Aman aman. Yang penting anaknya ada asupan," kata Anita menirukan ucapan Diyah.
Bukan hanya soal pemberian makan, Anita juga mengungkap pengalamannya ketika melihat proses memandikan anak di daycare. Dia mengaku sempat terkejut melihat Diyah mengajarkan cara memandikan anak kelas baby mungil menggunakan air langsung dari keran tempat wudu.
Bocah tersebut dimandikan tanpa menggunakan bak. Bahkan, kata Anita, anak tersebut juga tidak dimandikan dengan air hangat.
"Saya langsung tanya, 'Kok seperti itu, nggak bahaya po?'. Bu Diyah menjawab 'nggak apa-apa, airnya sudah hangat, tandonnya sudah hangat'," katanya menirukan kalimat Diyah.
Dia kemudian mengungkap bahwa para pengasuh memiliki cara sendiri ketika Diyah tidak berada di lokasi. Para pengasuh disebut diam-diam menyiapkan air untuk mandi menggunakan panci.
Perkara Little Aresha Menjerat 11 Pengasuh hingga Pengelola
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kasus tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni perkara 11 pengasuh, Kepala Sekolah Anita Palupi Indahsari, serta Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti.
Dalam sidang perdana pada Agustus 2026, jaksa mengungkap dugaan sejumlah praktik terhadap anak yang disebut telah terjadi sejak Little Aresha mulai beroperasi pada 2022. Di antaranya adalah praktik pengikatan dan pembendongan anak.
Anita dan Diyah menjalani persidangan secara terpisah. Meski demikian, keduanya memiliki konstruksi dakwaan yang sama. Baik Anita maupun Diyah juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut keduanya diduga mengetahui sekaligus mengawasi perlakuan yang diberikan para pengasuh kepada anak-anak di daycare.
Untuk Diyah, jaksa menyusun tiga dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin sebagaimana Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian, dakwaan kedua menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Jaksa menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Sementara dakwaan ketiga disusun dalam bentuk alternatif. Dalam dakwaan ini, Diyah diduga melakukan penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, atau diskriminasi terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Untuk dugaan penelantaran, jaksa menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak. Sementara dugaan kekerasan didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C. Adapun dugaan diskriminasi menggunakan Pasal 77 juncto Pasal 76A.
Karena bersifat alternatif, penerapan salah satu ketentuan tersebut nantinya akan bergantung pada fakta dan pembuktian yang terungkap sepanjang persidangan.
Adapun 11 pengasuh Little Aresha juga menghadapi dakwaan alternatif terkait dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Mereka didakwa menggunakan ketentuan yang sama dalam UU Perlindungan Anak.
Perkara para pengasuh, Anita, dan Diyah disidangkan secara terpisah karena masing-masing disebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan serta kegiatan di Daycare Little Aresha.
























