Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kasus tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni perkara 11 pengasuh, Kepala Sekolah Anita Palupi Indahsari, serta Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti.
Dalam sidang perdana pada Agustus 2026, jaksa mengungkap dugaan sejumlah praktik terhadap anak yang disebut telah terjadi sejak Little Aresha mulai beroperasi pada 2022. Di antaranya adalah praktik pengikatan dan pembendongan anak.
Anita dan Diyah menjalani persidangan secara terpisah. Meski demikian, keduanya memiliki konstruksi dakwaan yang sama. Baik Anita maupun Diyah juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut keduanya diduga mengetahui sekaligus mengawasi perlakuan yang diberikan para pengasuh kepada anak-anak di daycare.
Untuk Diyah, jaksa menyusun tiga dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin sebagaimana Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian, dakwaan kedua menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Jaksa menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Sementara dakwaan ketiga disusun dalam bentuk alternatif. Dalam dakwaan ini, Diyah diduga melakukan penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, atau diskriminasi terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Untuk dugaan penelantaran, jaksa menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak. Sementara dugaan kekerasan didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C. Adapun dugaan diskriminasi menggunakan Pasal 77 juncto Pasal 76A.
Karena bersifat alternatif, penerapan salah satu ketentuan tersebut nantinya akan bergantung pada fakta dan pembuktian yang terungkap sepanjang persidangan.
Adapun 11 pengasuh Little Aresha juga menghadapi dakwaan alternatif terkait dugaan penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Mereka didakwa menggunakan ketentuan yang sama dalam UU Perlindungan Anak.
Perkara para pengasuh, Anita, dan Diyah disidangkan secara terpisah karena masing-masing disebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan serta kegiatan di Daycare Little Aresha.