Ni Made Dwi Panti Indrayanti, perempuan pertama yang menjabat Sekda DIY definitif. (Dok. Humas Pemda DIY)
Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan Dinas Koperasi merupakan OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut.
Dia melihat kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY adalah bagian proses prosedural untuk menghimpun informasi. Pihaknya menghormati langkah yang menjadi bagian penegakan asas transparansi di lingkungan instansi pemerintah itu.
Made memastikan Pemda DIY bersikap terbuka, kooperatif, dan menghormati penuh langkah hukum yang dilakukan oleh kejati.
"Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (27/6/2026).
Made menguraikan, kronologis proyek pengadaan ini merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp8.169.247.000,00. Dari angka tersebut, anggaran senilai Rp4.740.781.000,00 dialokasikan spesifik untuk pengadaan peralatan (mesin factory sharing).
Tahapan lelang dipastikan sudah dijalankan sesuai regulasi hingga penetapan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750,00. Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.
"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," Made.