Sleman, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 harus memutar otak untuk menyusun strategi baru dalam melakukan kampanye. Pasalnya aturan mengenai kampanye dibatasi untuk mencegah adanya penularan COVID-19.
Aturan kampanye di tengah pandemik COVID-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Ini merupakan aturan terbaru setelah KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang isinya masih memperbolehkan kampanye dengan menggelar konser musik, jalan santai hingga ulang tahun partai politik.
Di dalam PKPU terbaru ini kegiatan kampanye tatap muka hanya diperbolehkan maksimal 50 orang. Dengan syarat anak kecil, ibu hamil, lansia tidak diperbolehkan datang. Syarat lainnya adalah semua peserta harus menggunakan masker hingga menjaga jarak minimal satu meter.
