Ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)
Beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. "Oleh karenanya KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan," ungkap Krisbiyantoro.
Petugas di lapangan juga terus berjibaku untuk menormalisasi jalur dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA. Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa, keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka, diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
"Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket," jelas Krisbiyantoro.
Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan, dan memberi ganti kerugian seharga tiket.