ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)
Sandro menambahkan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku menjejali korbannya dengan tontonan video porno.
"Keterangan pelaku dan juga korban, awalnya anak-anak ini diajak nonton video porno. Jadi, cara dia merangsang anak-anak ini disetelkan video porno, nonton bareng setelah itu mulailah (dicabuli)," beber Sandro.
"Video porno biasa, normal (bukan sesama jenis). Karena kalau pengakuan dari pelaku dia melampiaskan nafsunya dia ke anak-anak itu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, EDW (29), seorang guru les seni tari, warga Godean, Sleman, DIY ditangkap kepolisian setempat usai diduga mencabuli 22 laki-laki. Dugaan aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di kediaman EDW, Gamping, Sleman dan bahkan sebagian direkam sendiri oleh pelakunya demi kepuasaan pribadi.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, perbuatan EDW terbongkar setelah videonya mencabuli salah satu anak singkat cerita sampai ke tangan orangtua korban pada 24 September 2024.
Orangtua korban membulatkan niat lapor ke polisi setelah juga melihat perubahan sikap anak mereka beberapa waktu belakangan. Selain itu kerap pulang ke rumah dengan waktu yang tak lumrah.
Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping, Sleman.
EDW sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.