Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Arema di Yogyakarta

Pelaku perusakan masih berusia 15 tahun

Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengamankan salah seorang pelaku perusakan bus tim Arema FC yang dilakukan Rabu (20/10/2021) malam. YS yang masih berusia 15 tahun, diduga pelaku perusakan satu bus tim Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB.

1. Polisi mencari pelaku lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Arema di YogyakartaBus tim Arema FC yang dirusak sekelompok orang di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10/2021) malam. ANTARA FOTO/Luqman Hakim

Keterangan Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur. "Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara didapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," ujar Surahman, Kamis (21/10/2021). 

Dikutip Antara, Kompol Surahman mengatakan pelaku berinisial YS melakukan perusakan bus tim Arema FC, bersama sekelompok orang yang saat ini masih diburu oleh polisi. 

"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Surahman. 

Baca Juga: Percaya Diri Kalahkan Persib, PSS akan Bermain Ngotot untuk Menang  

2. Pelaku melakukan perusakan saat hendak pergi ke Malioboro

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Arema di YogyakartaPeluncuran bus tim Arema FC sebagai kendaraan operasional tim untuk Liga 1. Dok/Arema FC

Berdasarkan keterangan YS, mereka (kelompok) sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro. Dalam perjalanan, mereka melihat bus Arema FC yang terparkir.

"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," papar Surahman. 

Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.

 

3. Pemeriksaan akan dilakukan dengan pendampingan orang tua

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Arema di Yogyakartailustrasi tindak kriminal (IDN Times/Galih Persiana)

Pemeriksaan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, dinas sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.

Namun pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. 

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya