Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah 

Warga hanya bisa membuang sampah organik di depo

Yogyakarta, IDN Times - Petugas dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) di Kota Yogyakarta akan dikerahkan untuk menjaga depo sampah. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Suwarna menjelaskan pengerahan linmas itu bertujuan guna mencegah warga membuang sampah anorganik.

"Kegiatan ini dimulai tahun depan dan menjadi menjadi bagian dari upaya nol sampah anorganik pada tahun 2023," kata Suwarna di Yogyakarta, Senin (5/12/2022).

1. Depo sampah di Kota Yogyakarta dijaga 24 jam

Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah 1.600 ton sampah di Kota Yogyakarta menumpuk. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Suwarna menambahkan, unsur linmas yang akan dilibatkan berasal dari wilayah setempat sesuai dengan lokasi depo sampah. Total terdapat 13 depo sampah di Kota Yogyakarta.

Linmas akan menjaga depo sampah seusai jam kerja dari petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Penjagaan dengan sistem sif sehingga setiap depo sampah akan dijaga 24 jam dalam sehari.

"Akan ada dua sif dalam sehari dengan dua petugas linmas di setiap sif," katanya dikutip Antara. 

Suwarna menjelaskan selain di depo sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan mendukung program nol sampah anorganik pada tahun 2023 melalui Kampung Panca Tertib dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk sosialisasi.

"Masyarakat diimbau memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang bisa dibuang di depo hanya sampah organik, sedangkan sampah anorganik dikelola melalui bank sampah atau kelompok sejenis lainnya," katanya.

2. Sosialisasi memilah sampah sejak dari rumah tangga terus digencarkan

Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Adapun, ketentuan teknis mengenai waktu pelaksanaan hingga teknis penjagaan dan pengawasan yang nantinya menjadi tugas dan tanggung jawab linmas di depo sampah, masih dalam penyusunan.

"Kami pun masih menunggu surat edaran terkait dengan gerakan zero sampah anorganik ini," katanya.

Sosialisasi dan penguatan kepada masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Langkah itu mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta Joko Sularno mengatakan bahwa gerakan zero sampah anorganik tersebut perlu didukung dengan penguatan empat pilar, yaitu pengurus wilayah, pengelola bank sampah, penggerobak sampah, dan pelapak barang bekas sehingga hasilnya optimal.

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

3. Gerakan zero sampah anorganik agar usia TPA Piyungan bisa panjang

Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah Ilustrasi TPA Piyungan Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan gerakan zero sampah anorganik ditujukan agar usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan bisa diperpanjang dari semula maksimal Maret 2023.

Sugeng Darmanto menegaskan depo sampah tidak lagi diperbolehkan menerima sampah anorganik karena sampah jenis itu harus bisa dikelola sejak dari rumah tangga melalui bank sampah atau pelapak barang bekas.

Setiap rumah tangga di Kota Yogyakarta, kata dia, akan diwajibkan memilah sampah organik, sampah anorganik, sampah spesifik, dan residu.
"Depo sampah akan dijaga 24 jam dengan masa percobaan 3 bulan untuk kemudian dievaluasi," katanya.

Baca Juga: Pemda DI Yogyakarta Tawarkan Pengolahan Sampah Piyungan ke Jerman 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya